Korea Selatan Cabut Aturan Wajib Masker di Transportasi Umum per 20 Maret 2023

18 Maret 2023 14:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi orang memakai masker N95. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang memakai masker N95. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Korea Selatan segera mencabut larangan masker di transportasi umum mulai Senin (20/3). Aturan memakai masker tak lagi diwajibkan di berbagai transportasi umum seperti bus, kereta bawah tanah, hingga pesawat.
ADVERTISEMENT
Dilansir Korea Times, dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pemerintah pada Rabu (15/3), mereka menyatakan situasi pandemi COVID-19 di Korea Selatan terkendali dengan baik. Korea Selatan telah mewajibkan aturan untuk mengenakan masker ketika pandemi merebak atau sejak Oktober 2020 silam.
Ilustrasi bendera Korea Selatan. Foto: railway fx/Shutterstock
Wakil Menteri Dalam Negeri, Han Chang-seob, mengatakan keputusan itu dibuat dengan mempertimbangkan jumlah infeksi COVID-19, yang terus menurun. Bahkan setelah pemerintah mencabut sebagian besar aturan wajib mengenakan masker di dalam ruangan. pada 30 Januari 2023 lalu.
"Jumlah rata-rata harian kasus virus telah menurun 38 persen bahkan setelah persyaratan pemakaian masker disesuaikan pada 30 Januari, sementara jumlah pasien baru yang sakit parah turun 55 persen," kata Han.
Ilustrasi Corona di Korea Selatan. Foto: Shutter Stock
"Ditambah lagi, varian virus COVID-19 lainnya belum ditemukan dalam beberapa minggu terakhir. Kondisi pandemi sudah dalam kondisi stabil," lanjutnya.
ADVERTISEMENT

Penggunaan Masker Tetap Direkomendasikan

Meski demikian, pemerintah Korea Selatan tetap merekomendasikan penggunaan masker, khususnya di transportasi umum, khususnya di jam-jam sibuk atau rush hour.
Hal itu semata-mata sebagai langkah pencegahan penyebaran pandemi COVID.
Ilustrasi Operasi Plastik di Korea Selatan. Foto: Getty Images
Pada Mei tahun lalu, pemerintah telah mencabut aturan masker di luar ruangan sebagai langkah besar menuju kembali ke kenormalan baru pra-COVID.
Kemudian pada 30 Januari, sebagian besar aturan wajib mengenakan masker dalam ruangan dicabut. Namun penggunaan masker tetap berlaku di rumah sakit, apotek, fasilitas rentan lainnya seperti rumah sakit dan transportasi umum.
Otoritas Korea Selatan juga menyebut pencabutan masker dilakukan setelah banyak negara yang mulai mencabut kebijakan penggunaan masker pada transportasi umum. Jerman diketahui telah mencabut aturan penggunaan masker pada 2 Februari lalu, kemudian Spanyol pada 8 Februari.
ADVERTISEMENT
Tak lama Singapura juga mencabut aturan pemakaian masker pada 13 Februari.