news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Langgar Karantina 14 Hari, Turis di Hawaii ini Didenda Rp 28 Juta

12 Juni 2020 12:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pulau Niihau, Hawaii Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Pulau Niihau, Hawaii Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Seorang turis lokal di Hawaii ditangkap karena ketahuan melanggar karantina untuk mencegah COVID-19 yang diwajibkan bagi wisatawan. Turis perempuan tersebut ditangkap sedang berada di Pulau Honolulu sebelum melakukan karantina 14 hari, setelah ia bepergian dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Dilansir USA Today, wisatawan bernama Patricia L. Pian merupakan warga negara Hawaii yang baru tiba dari San Diego, California. Pusat Informasi Gabungan COVID-19 Hawaii mengatakan, Pian didakwa dengan tudingan melanggar aturan karantina 14 hari dan didenda 2.000 dolar Amerika atau setara Rp 28,5 juta.
Pian juga dianggap telah memberikan keterangan palsu kepada otoritas setempat. Ia mengaku telah tiba di Honolulu pada 2 pekan sebelum tanggal tiba sebenarnya. Namun, seorang saksi mata melihat Pian tengah berjemur di pantai beberapa jam setelah ia tiba di Hawaii pada tanggal 31 Mei.
Honolulu yang indah Foto: Shutter Stock
Gubernur Hawaii, David Ige, telah mewajibkan seluruh wisatawan yang datang dari luar negeri untuk melakukan karantina selama 14 hari demi menekan angka penularan COVID-19. Melihat kondisi tersebut, Ige memutuskan untuk memperpanjang masa karantina hingga 30 Juni.
ADVERTISEMENT
Para wisatawan yang tiba di Hawaii juga dilarang untuk meninggalkan lokasi karantina, seperti tempat tinggal atau hotel kecuali untuk keadaan darurat medis.
Para pengunjung juga diharuskan mengisi sebuah dokumen yang isinya mengakui bahwa pelanggaran karantina merupakan tindak kriminal yang bisa dihukum denda sebesar US$ 5 ribu atau Rp 74,5 juta dan dihukum maksimum 1 tahun penjara.
Para pengunjung ramai mendatangi Pantai Waikiki di Oahu, Hawaii kala musim panas Foto: Shutter Stock
Hawaii mulai membuka destinasi wisata kembali setelah, kepulauan tersebut menutup akses wisatawan sementara waktu. Pemerintah setempat telah membuka kembali fasilitas publik, seperti hotel, bioskop, pantai, dan restoran.
Sejumlah tempat wisata yang dibuka akan dibatasi dengan kapasitas 50 persen dan harus mematuhi jarak sosial. Sementara itu, pembukaan kembali pulau-pulau Hawaii akan dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, ada 638 kasus virus corona yang terkonfirmasi di Hawaii.
ADVERTISEMENT
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.