Libur Lebaran 2021, Jumlah Pengunjung Objek Wisata di Bukittinggi Dibatasi

7 Mei 2021 9:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Jam Gadang di Bukittingi, Sumatera Barat. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Jam Gadang di Bukittingi, Sumatera Barat. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi memberlakukan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan di seluruh objek wisata saat libur Lebaran 2021. Pembatasan jumlah pengunjung di objek wisata tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kita membatasi pengunjung maksimal 50 orang untuk setiap satu objek wisata," kata Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, seperti dilansir Antara, Jumat (7/5).
Menparekraf Sandiaga Uno ingin Jam Gadang dilengkapi dengan teknologi Virtual Reality (VR) dan Augmented Reality (AR) Foto: Dok. Kemenparekraf
Erman mengatakan, terkait implementasinya di lapangan pihaknya akan menyiagakan petugas untuk memecah kerumunan wisatawan. Adapun, kebijakan tersebut diambil sesuai dengan kondisi terkini di Sumatera Barat dan Kota Bukittinggi.
"Kota Bukittinggi memasuki zona oranye ditambah dengan antisipasi kunjungan wisatawan yang selalu ramai saat libur apalagi Lebaran," lanjutnya.
Suasana Jam Gadang di Bukittingi, Sumatera Barat. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sementara itu, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, menegaskan bahwa pengambilan tindakan dan aturan tentu akan berbeda sesuai aturan zona masing-masing daerah.
"Perlakuan dan tindakan tentu lebih diperketat disaat Kota Bukittinggi kini memasuki zona oranye," katanya.
ADVERTISEMENT
Dody mengatakan, Jam Gadang yang menjadi pusat keramaian serta tujuan utama wisatawan akan diberi aturan khusus.
Suasana Jam Gadang, Bukittinggi. Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
"Lokasi Jam Gadang akan diberikan jalur pintu masuk dan pintu keluar hingga pengunjung yang masuk ke lokasi hanya dibatasi sebanyak 50 orang saja," imbuhnya.
Pengunjung Jam Gadang juga diberikan waktu maksimal berkunjung selama dua jam.
Selain itu, pihaknya dan juga Wali Kota juga dijadwalkan juga akan melakukan Sidak ke berbagai swalayan dan pusat perbelanjaan di Kota Bukittinggi.
"Kita tetap bertindak tegas, semua bertujuan untuk keselamatan bersama sesuai dengan prinsip keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau "Salus Populi Suprema Lex Esto", semua demi perbaikan ekonomi rakyat dan kesehatan bersama," pungkasnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT