Malaysia Persingkat Waktu Karantina Turis Asing yang Sudah Divaksinasi

20 Oktober 2021 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bendera Malaysia. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bendera Malaysia. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Mulai 18 Oktober 2021, Malaysia mengumumkan peraturan baru bagi turis yang datang atau akan kembali ke Malaysia. Hal ini disampaikan oleh Perdana Menteri, Ismail Sabri Yaakob.
ADVERTISEMENT
Pansus Penanganan Pandemi COVID-19 di Malaysia telah menyetujui untuk melakukan pelonggaran terhadap beberapa standar operasional prosedur (SOP) bagi para pemudik dan kelompok tertentu.
Dilansir Says, pemerintah Malaysia juga memutuskan untuk mengurangi karantina bagi wisatawan yang sudah divaksinasi penuh dari 14 hari menjadi hanya 7 hari.
"Wisatawan asing yang divaksinasi lengkap akan dikarantina selama tujuh hari di rumah sendiri atau tempat karantina yang sudah disediakan. Wisatawan tanpa atau dengan vaksinasi tidak lengkap harus menjalani masa karantina 10 hari di tempat karantina," kata Ismail Sabri Yaakob.
Ilustrasi meja kursi pesawat Foto: Shutter stock
Pelonggaran SOP bagi pelancong tertentu untuk saat ini berlaku untuk pejabat pemerintahan asal mereka tetap mematuhi rencana perjalanan dan terbatas.
Hal ini dilakukan disebut sebagai program percontohan "Uji dan Rilis", yang selanjutnya akan diperluas ke pelancong yang memiliki tujuan untuk berbisnis.
ADVERTISEMENT
Program percontohan saat ini hanya bisa dilakukan oleh kepala negara, menteri, wakil menteri, berbagai menteri besar dan menteri utama, anggota dewan eksekutif pemerintah negara bagian, anggota parlemen, dan pejabat pemerintah.
Namun tetap saja, para pelancong ini harus menunjukkan dokumen pendukung ke Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Kesehatan. Seperti tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Malaysia Tetapkan SOP untuk Jemaah Umrah
com-Ilustrasi Umrah Foto: Shutterstock
Bukan hanya perjalanan internasional saja yang diatur lagi oleh pemerintah Malaysia, melainkan SOP untuk umrah juga telah ditetapkan. Jemaah Umrah diperbolehkan untuk melakukan umrah dan telah menghapus persyaratan MyTravelPass untuk bepergian ke luar negeri mulai 18 Oktober 2021.