Malioboro Resmi Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Melanggar Kena Denda Rp 7,5 Juta

16 November 2020 12:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang tukang becak beristirahat di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang tukang becak beristirahat di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Malioboro resmi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Langkah ini merupakan upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan kenyamanan dan keamanan wisatawan saat berkunjung dan menikmati suasana di sana.
ADVERTISEMENT
Bagi pengunjung Malioboro yang melanggar aturan tersebut akan diberikan denda maksimal yaitu sebesar Rp 7,5 juta.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan bahwa sebenarnya KTR di Malioboro akan dimulai Maret lalu.
Namun, sayang pandemi virus corona yang mulai mewabah membuat kebijakan tersebut terpaksa tertunda.
“Sebenarnya upaya menjadikan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok sudah cukup lama. Pada akhir Maret seharusnya sudah bisa dideklarasikan, tetapi karena pandemi COVID-19, mundur menjadi saat ini,” kata Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi.
Suasana kawasan Malioboro ramai dikunjungi wisatawan, Sabtu (31/10). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Deklarasi tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional 2020. Penetapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok sesuai dengan Peraturan Daerah No. 2.2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Meski Malioboro menjadi kawasan tanpa rokok, bukan berarti wisatawan atau warga masyarakat tidak diperbolehkan merokok di sana. Masyarakat tetap masih bisa merokok di tempat-tempat yang sudah disiapkan.
ADVERTISEMENT
Di sepanjang Malioboro dari ujung utara hingga selatan, terdapat empat tempat khusus merokok, yaitu di TKP Abu Bakar Ali, halaman Malioboro Mal, Ramayana sisi utara dan di lantai ketiga Pasar Beringharjo.
Penyemprotan disinfektan menggunakan drone di Malioboro Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Heroe menyebut penetapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok harus disertai dengan sosialisasi kepada seluruh komunitas, masyarakat hingga wisatawan.
Selanjutnya evaluasi sekaligus penyempurnaan sarana dan prasarana pendukung sehingga pelaksanaan kawasan tanpa rokok bisa berjalan dengan lebih baik.
“Baru kemudian hukum ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga Malioboro benar-benar menjadi kawasan tanpa rokok,” katanya.
Heroe berharap pada November sampai pertengahan Desember sosialisasi dapat berjalan dengan baik sehingga akhir Desember kawasan Malioboro bebas asap rokok. "Sehingga waktu liburan akhir tahun betul-betul kawasan tanpa rokok,” kata dia.
Suasana kawasan Malioboro ramai dikunjungi wisatawan, Sabtu (31/10). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Heroe menuturkan penerapan kawasan tanpa rokok di Malioboro dapat dijadikan sebagai referensi bagi tempat wisata lain untuk menempuh langkah serupa. Kebijakan ini merupakan langka pemerintah setempat dalam menekan penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
“Misalnya di Taman Pintar dan sejumlah museum juga melarang pengunjung merokok,” katanya.
“Penetapan ini juga sejalan dengan upaya kami untuk mencegah penularan COVID-19. Tidak merokok pun menjadi bagian dari kampanye pencegahan penularan COVID-19."
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja Emma Rahmi Aryani mengatakan pendeklarasian KTR sudah direncanakan pada 24 Maret.
"Semuanya sudah siap, karena adanya COVID-19 ditunda dan baru sekarang ketika ada momen HKN kami launching,” ujar dia
“Penetapan ini juga sejalan dengan upaya kami untuk mencegah penularan COVID-19. Tidak merokok pun menjadi bagian dari kampanye pencegahan penularan COVID-19," tambah dia.
Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Saat ini, protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 tidak cukup dengan 4M atau memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan, tetapi ditambah TM atau tidak merokok.
ADVERTISEMENT
“Puntung rokok bisa menjadi media perantara virus. Apalagi, jika puntung rokok dibuang sembarangan. Tentunya akan lebih baik jika tidak merokok atau merokok di tempat yang sudah disiapkan,” katanya.
Selain kawasan wisata sebagai salah satu tempat umum, fasilitas lain yang diatur sebagai kawasan tanpa rokok dalam Perda 2 Tahun 2017 adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).