Masih Ditangguhkan, WNI Belum Bisa Mengajukan Visa Turis ke Korea Selatan

22 Juli 2020 18:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pulau Jeju, Korea Selatan  Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Pulau Jeju, Korea Selatan Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Korea Selatan merupakan salah satu negara yang paling banyak dikunjungi oleh wisatawan asal Indonesia. Namun, sayangnya saat ini warga negara Indonesia (WNI) masih belum bisa mengajukan visa turis ke Korea Selatan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Instagram Korea Visa Application Center (KVAC) Jakarta, @kvac_id,visa turis Korea Selatan belum bisa diajukan selama masa penangguhan visa kunjungan akibat pandemi. Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan, saat ini WNI hanya bisa mengajukan visa pekerja, visa pelajar, visa kunjungan keluarga, dan visa bisnis.
Kemudian, KVAC juga menjelaskan bahwa biaya aplikasi visa Korea kini telah berubah mengikuti perkembangan kurs dolar. Untuk penerbitan visa Korea di Indonesia sendiri, biaya visa akan diperbaharui dua kali dalam satu tahun yang terjadi setiap tanggal 1 Januari dan 1 Juli.
Terhitung sejak 1 Juli, WNI wajib membayar biaya visa kunjungan ke Negara Ginseng mulai dari harga Rp 339 ribu (sudah termasuk biaya administrasi) untuk jenis group visa, hingga Rp 1,5 juta (sudah termasuk biaya administrasi) untuk jenis multiple entry visa.
ADVERTISEMENT
"Annyeonghaseyo. Biaya aplikasi visa Korea selalu berubah mengikuti fluktuasi kurs dolar. Untuk penerbitan visa Korea di Indonesia, biaya visa akan diperbarui 2 (dua) kali dalam setahun (Biasanya per tanggal 1 Januari dan 1 Juli di tahun berjalan)," tulis pengumuman KVAC.
Ilustrasi visa Korea. Foto: Shutter Stock
Sementara itu, biaya administrasi KVAC untuk visa individu menjadi Rp 196 ribu per orang, dan visa group menjadi Rp 120 ribu per orang.
Kemudian, warga negara asing (WNA) juga wajib melakukan karantina selama 14 hari dan mengisi formulir persetujuan penggunaan fasilitas karantina pemerintah. Aturan ini diberlakukan demi menekan angka penularan virus corona.
WNA pemegang visa jangka pendek yang akan berkunjung ke Korea Selatan diwajibkan melakukan karantina yang di fasilitasi pemerintah dengan biaya yang semula 100 ribu won (sekitar Rp 1,2 juta) per hari, naik menjadi 150 ribu won (sekitar Rp 1,8 juta) per hari.
ADVERTISEMENT
Kalau dikalkulasikan, 14 hari karantina saat kedatangan di Korea Selatan bisa menghabiskan dana hingga 2,1 juta won (sekitar Rp 25,9 juta). Biaya karantina tersebut tentu dianggap terlalu mahal, ditambah biaya itu belum termasuk pembelian tiket pesawat dan hotel selama di Negeri Ginseng.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.