Mengintegrasi Pelaku Pariwisata, Gubernur Bali Bentuk Portal Satu Pintu

11 Agustus 2020 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pasangan romantis di gerbang Pura Lempuyangan Bali Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasangan romantis di gerbang Pura Lempuyangan Bali Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemprov Bali telah membuka aktivitas pariwisata untuk wisatawan lokal dan domestik sejak 31 Juli 2020. Langkah tersebut diambil karena Pulau Dewata telah menerapkan new normal atau tatanan kehidupan baru sejak 9 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Untuk menyambut aktivitas pariwisata, Gubernur Bali I Wayan Koster, membentuk portal satu pintu pariwisata Bali untuk mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan pariwisata. Berbagai pemangku kepentingan yang dimaksud, yakni usaha jasa pariwisata, pemerintah, dan masyarakat.
Ilustrasi indahnya Bali Foto: Dok. Kementerian Pariwisata
Koster menjelaskan, portal satu pintu pariwisata Bali di antaranya meliputi reservasi hotel atau penginapan, tiket elektronik (e-ticketing), destinasi wisata, transportasi online, pasar digital (marketplace), integrasi pembayaran non-tunai (cashless), dan bidang lain sesuai dengan perkembangan industri pariwisata Bali.
Ia menegaskan, bahwa setiap usaha jasa pariwisata di Bali wajib mendaftarkan diri pada portal satu pintu yang menjual produk/layanannya kepada pihak lain secara online dan offline.
Seniman menampilkan tari Topeng Sidakarya dalam upacara Pamahayu Jagat di Pura Besakih, Karangasem, Bali, Minggu (5/7). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
Selanjutnya, setiap usaha jasa pariwisata yang melakukan transaksi penjualan produk dan atau pertukaran informasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha jasa lainnya, wajib melalui portal satu pintu pariwisata Bali.
ADVERTISEMENT
"Demikian halnya, setiap usaha jasa lainnya dapat menjual produk pariwisata Bali dengan melakukan kerjasama kemitraan dengan portal satu pintu pariwisata Bali," kata Koster.
Di dalam portal satu pintu pariwisata Bali ini, Koster tidak memperbolehkan melakukan penjualan secara langsung kepada wisatawan.
Pura di Ubud, Balu Foto: Shutter Stock
Pembentukan portal satu pintu pariwisata Bali ini merupakan salah satu hal penting yang diatur melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang standar penyelenggara kepariwisataan Budaya Bali. Perda tersebut telah diluncurkan Gubernur Bali di Puri Agung Ubud, Gianyar pada 8 Agustus 2020.
Perda itu, lanjut Koster, untuk mempertegas komitmen penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya Bali yang berorientasi pada kualitas. Oleh karena itu, pariwisata perlu ditata secara komperhensif sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.