Mulai 21 Desember, Pengajuan Visa Korea Wajib Menyertakan Hasil PCR Negatif

18 Desember 2020 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aplikasi Visa Korea Selatan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aplikasi Visa Korea Selatan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Tak hanya bepergian ke destinasi wisata di Indonesia yang memerlukan hasil tes PCR negatif, kini saat ingin mengajukan visa juga tampaknya kamu harus melampirkan persyaratan serupa. Salah satu negara yang mewajibkan wisatawan untuk melampirkan hasil tes PCR negatif saat mengajukan visa adalah Korea Selatan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Instagram Korean Visa Application Center Indonesia, yaitu @kvac_id, wisatawan Indonesia yang ingin mengajukan visa Korea kini wajib melampirkan hasil tes PCR negatif. Persyaratan terbaru ini mulai berlaku pada Senin, 21 Desember 2020 mendatang.
"Annyeonghaseyo. Mulai Senin, 21 Desember 2020. Seluruh pengajuan Visa Korea di KVAC WAJIB melampirkan Hasil PCR (-)," tulis pihak KVAC di laman Instagramnya.
Nantinya, wisatawan yang ingin mengajukan visa Korea Selatan harus melakukan tes PCR di rumah sakit rujukan Kedutaan yang berjumlah 93 rumah sakit di seluruh Indonesia. Selain itu hasil tes harus ditulis dalam Bahasa Inggris dan berlaku 48 jam setelah tes dilakukan.
Pihak KVAC juga memberikan contoh hasil tes PCR yang berlaku dan bisa dipakai wisatawan untuk mengajukan visa. Misalnya hasil tes yang diterbitkan hari Senin pukul 00.01 WIB bisa untuk mengajukan visa pada Rabu.
Ilustrasi visa Korea. Foto: Shutter Stock
Kemudian, hasil tes yang diterbitkan hari Sabtu/Minggu pukul 00.01 WIB, pengajuan visa dilakukan hari Senin. Dengan adanya persyaratan terbaru ini, maka medical certificate yang sebelumnya menjadi persyaratan kini tidak berlaku lagi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, saat ini pengajuan visa Korea Selatan hanya bisa untuk visa bisnis, visa pekerja (calling visa), visa pelajar, dan visa kunjungan keluarga. Sedangkan visa turis belum dapat diajukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan atau hingga adanya pembaruan kebijakan oleh Pemerintah Korea.