Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen, Ini Syarat Terbarunya

19 Mei 2022 12:08 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wisatawan yang sedang traveling di tengah pandemi Foto: Dok. Pegipegi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wisatawan yang sedang traveling di tengah pandemi Foto: Dok. Pegipegi
ADVERTISEMENT
Pemerintah melonggarkan persyaratan bagi pelaku perjalanan transportasi udara. Merujuk Surat Edaran (SE) terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub), traveler yang sudah divaksinasi lengkap tak lagi perlu melampirkan hasil tes COVID-19, seperti tes PCR atau antigen saat naik pesawat.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam SE Kemenhub Nomor SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang mulai efektif berlaku per Rabu, 18 Mei 2022.
Ilustrasi Penumpang Pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Dok. AP 1
Dengan mulai berlakunya SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 56 Tahun 2022, persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19 adalah sebagai berikut:

Berikut Syarat Terbaru Naik Pesawat per 18 Mei 2022

1. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
ADVERTISEMENT
2. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
ADVERTISEMENT
5. Bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
Ilustrasi wisatawan yang sedang traveling di tengah pandemi Foto: Dok. Pegipegi
Adapun persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 58 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;
2. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia;
3. Dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminiminalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam dan wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Jika hasil negatif, maka PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan;
b. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
c. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
d. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Selain itu, setiap pelaku perjalanan juga wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
2. Mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara;
3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
6. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
ADVERTISEMENT