Per 1 April, Hasil Tes GeNose untuk Penumpang Kereta Api Berlaku 1x24 Jam

1 April 2021 8:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang penumpang meniup kantong plastik untuk mengambil sampel udara yang akan diuji menggunakan GeNose di sebuah stasiun kereta api di Jakarta, Indonesia, Rabu (3/2). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Seorang penumpang meniup kantong plastik untuk mengambil sampel udara yang akan diuji menggunakan GeNose di sebuah stasiun kereta api di Jakarta, Indonesia, Rabu (3/2). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) kembali memperbarui aturan tes pemeriksan GeNose C19 sebagai syarat naik KA Jarak Jauh. Mulai 1 April 2021, Penumpang yang menggunakan tes GeNose C19 harus menunjukkan hasil pemeriksaan yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.
Calon penumpang yang tengah menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun Foto: Dok. Humas KAI
Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
VP Public Relations KAI Joni Martinus, mengatakan bahwa saat ini KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30 ribu di 44 stasiun.
Di antaranya Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen, Gombong, Sidareja.
KAI tambah layanan stasiun GeNose Foto: Dok. Humas KAI
Kemudian, Stasiun Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Purwosari, Klaten, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri.
ADVERTISEMENT
Serta, Stasiun Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Jember, Ketapang, Probolinggo, Kalisetail.
Sementara itu, Joni mengatakan bagi penumpang yang akan menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan.
Ketentuan baru masa berlaku tes COVID-19 KAI Foto: Dok. Humas KAI
Pada saat pelaksanaan, calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan. Di samping itu, KAI juga masih menyediakan rapid test antigen seharga Rp 105 ribu di 44 stasiun.
Ke-44 stasiun tersebut adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan.
Kemudian, Stasiun Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung.
ADVERTISEMENT
Serta Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, guna mencegah penyebaran COVID-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 pada transportasi kereta api,” tutup Joni.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)