Per 2 April, Indonesia Resmi Tutup Pintu Masuk untuk Wisatawan Mancanegara

2 April 2020 17:11 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria berlari di Pantai Kuta yang sepi, di tengah penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) di Bali, Senin (23/3). Foto: REUTERS/Nyimas Laula
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria berlari di Pantai Kuta yang sepi, di tengah penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) di Bali, Senin (23/3). Foto: REUTERS/Nyimas Laula
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia secara resmi menutup pintu untuk wisman mulai hari ini, Kamis (2/4). Seperti yang diberitakan Antara, pemerintah menetapkan larangan berkunjung atau transit bagi warga negara asing (WNA) untuk menghambat penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
"Aturan ini berlaku mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah pada awak media melalui konferensi video, Rabu (1/4).
Aturan tersebut kemudian dituliskan dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Permenkum pelarangan orang asing masuk RI. Foto: Dok. Kemenkumham
Permenkum pelarangan orang asing masuk RI. Foto: Dok. Kemenkumham
Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari aturan sebelumnya. Per 20 Maret, Indonesia menangguhkan satu bulan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas bagi semua negara.
Larangan ini berlaku bagi seluruh WNA dengan enam pengecualian. Enam kategori itu antara lain:
Petugas Kesehatan Karantina Bandara Soekarno Hatta memeriksa suhu badan penumpang yang baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Foto: ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan. Awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
ADVERTISEMENT
Meski diperbolehkan masuk ke Tanah Air, WNA yang sesuai dengan kategori di atas, tetap mesti memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan yang dimaksud antara lain surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing-masing negara.
Telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas COVID-19, dan membuat surat pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari sesuai dengan aturan Pemerintah Indonesia.
Sejumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin (23/3). Foto: Dok. Angkasa Pura 2
Sebelum larangan masuk bagi seluruh WNA ini diberlakukan, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi orang-orang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara terdampak COVID-19.
Negara-negara terdampak tersebut, antara lain Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Selain itu, ada pula kebijakan khusus yang masih berlaku bagi negara-negara seperti Tiongkok dan Korea Selatan, khususnya Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!