Ilustrasi wisatawan yang tengah melakukan pemeriksaan

Perhatikan, Aturan Masuk ke Tempat Wisata di Jakarta Selama PPKM Level 3

10 September 2021 12:12 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wisatawan yang melakukan pemeriksaan kesehatan Foto: Dok. Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wisatawan yang melakukan pemeriksaan kesehatan Foto: Dok. Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
Seiring dengan menurunnya status PPKM di Jakarta, sejumlah relaksasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan kembali membuka tempat wisata. Pastinya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman resmi Disparekraf DKI Jakarta, ada beberapa poin penyesuaian terbaru di Level 3 untuk sektor pariwisata, salah satunya adalah tempat wisata.
Meski belum 100 persen dibuka kembali, terdapat pengecualian bagi tempat wisata di ruang terbuka yang diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen hanya untuk kegiatan olahraga.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, juga menyambut baik hal tersebut dan tetap mengingatkan kepada seluruh wisatawan dan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan ketat di mana pun berada, khususnya di tempat-tempat wisata.
“Ini menunjukkan satu perkembangan baik yang patut disyukuri dan bagaimana caranya kita ke depan melakukan langkah-langkah persiapan agar penurunan level PPKM ini tidak diikuti dengan euforia berlebihan,” jelas Sandiaga.
ADVERTISEMENT
Mari ciptakan suasana yang kondusif ketika destinasi wisata mulai dibuka secara perlahan, semangat menjaga kestabilan ini sebagai wujud upaya membangkitkan kembali geliat sektor pariwisata yang bertepatan juga dengan momentum World Tourism Day pada 27 September 2021 nanti.
Tempat wisata Kota Tua yang ditutup bagi pengunjung pada hari pertama PPKM Darurat di Jakarta (3/7/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara itu, di masa PPKM Level 3 ini, ada sejumlah aturan yang mesti dipahami wisatawan sebelum berkunjung ke tempat wisata. Di antaranya wisatawan diwajibkan untuk melampirkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Selain itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun belum diperbolehkan berkunjung karena belum mendapatkan vaksinasi. Wisatawan juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk melampirkan bukti vaksinasi sebelum berkunjung ke tempat wisata.
Untuk mencegah penyebaran COVID-19, pihak pengelola tempat wisata juga melakukan pembatasan terhadap pengunjung. Selain itu, tidak semua area di tempat wisata dibuka untuk umum, seperti area indoor masih ditutup dan hanya area outdoor yang diperbolehkan dibuka.
ADVERTISEMENT
Meski belum semuanya dibuka, ada sejumlah tempat wisata yang dibuka kembali untuk wisatawan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Buat kamu yang butuh update informasi seputar tempat wisata hingga produk kreatif lokal yang ada #DiIndonesiaAja, kamu bisa mengikuti akun Instagram @pesonaid_travel, ya!
Lalu, seperti apa aturan masuk tempat wisata di Jakarta? Yuk, simak ulasan berikut.

1. Pantjoran PIK

Salah satu tenant kuliner unik di Pantjoran PIK Foto: Dok.Pantjoran PIK
Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK) adalah tempat wisata yang dibuka kembali per 31 Agustus 2021 lalu.
Pantjoran PIK kembali dibuka untuk pengunjung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Mulai dari melakukan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen hingga menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti menggunakan masker 2 lapis, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.
Pantjoran PIK merupakan salah satu kawasan kuliner pecinan baru di Jakarta. Dari awal menginjakkan kaki, kamu akan langsung merasakan suasana pecinan yang sangat kental, rasanya seperti diajak berlibur langsung ke Cina. Banyak hiasan lampion, mural, pernak-pernik, hingga bangunan khas Negeri Tirai Bambu.
ADVERTISEMENT
Pantjoran PIK juga menawarkan kawasan kuliner dengan konsep yang menarik. Setelah berburu spot foto, kamu juga bisa sekaligus berwisata kuliner di tempat ini. Untuk jam operasional Pantjoran PIK sendiri, dibuka pada pukul 11.00-20.00 WIB saat weekday dan pukul 07.00-21.00 WIB saat weekend.

2. Pelabuhan Sunda Kelapa

Sejumlah kapal bersandar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat (21/5/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Selanjutnya, Pelabuhan Sunda Kelapa menjadi tempat wisata yang bisa dikunjungi selama PPKM Level 3. Pelabuhan Sunda Kelapa merupakan saksi bisu kisah perjalanan panjang Kota Jakarta, dari masa Kerajaan Tarumanegara hingga menjadi kota megapolitan seperti sekarang ini.
Di sinilah kamu bisa melihat kapal-kapal kayu yang sedang bersandar dengan sistem tumpang sirih dan hanya satu-satunya di dunia. Adapun aktivitas utama di pelabuhan ini adalah bongkar muat barang.
ADVERTISEMENT
Selain menjadi pelabuhan, Sunda Kelapa kini juga bertransformasi sebagai objek wisata sejarah. Hal ini dikarenakan pemandangan unik yang ditawarkan di Sunda Kelapa menjadikannya sebagai spot foto menarik.
Saat berkunjung jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, ya! Selain itu, jika kamu berada dalam kondisi yang kurang fit sebaiknya tetap #DiRumahAja dan tidak bepergian terlebih dahulu.

3. Taman Impian Jaya Ancol

Aktivitas masyarak di Ancol Taman Impian jelang Jakarta Kembali PSBB. Foto: Instagram @ancoltamanimpian
Taman Impian Jaya Ancol merupakan tempat wisata berikutnya yang kembali dibuka di masa PPKM Level 3 ini. Taman Impian Jaya Ancol sudah dibuka kembali bagi wisatawan per 18 Agustus 2021 lalu khusus untuk kegiatan olahraga.
Pihak Ancol mengizinkan wisatawan yang ingin berolahraga lari (jogging), jalan santai, dan bersepeda. Sedangkan, untuk untuk kegiatan berenang di pantai, senam berkelompok, dan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak diizinkan.
ADVERTISEMENT
Ancol membatasi waktu kunjungan menjadi dua sesi, yaitu pagi pada pukul 06.00-10.00 WIB dan siang pada pukul 14.00-18.00 WIB. Untuk anak di bawah usia 12 tahun, lansia di atas 70 tahun, serta Ibu hamil belum diizinkan masuk kawasan ini. Selain itu, tidak diizinkan juga melakukan aktivitas rekreasi, seperti menggelar tikar dan kegiatan berkelompok lainnya.
Pengunjung dilarang berenang di Pantai Ancol Foto: Dok. Humas Ancol
Berikut syarat masuk terbaru ke kawasan Ancol yang mesti dipahami wisatawan:
ADVERTISEMENT

4. Taman Mini Indonesia Indah

Pengunjung bersepeda melintas di depan Teater I-Max Keong Mas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Selain Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan salah satu tempat wisata yang dibuka selama PPKM Level 3. Objek wisata yang terletak di Pinang Ranti, Jakarta Timur ini, sudah dibuka kembali per 20 Agustus 2021 lalu.
TMII dikenal sebagai salah satu tempat wisata yang menyuguhkan berbagai keberagaman Indonesia. Di sana kamu bisa menemukan berbagai anjungan yang menampilkan 33 provinsi di Indonesia.
Wisatawan mengunjungi anjungan Provinsi Bali di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Selain anjungan daerah, kamu juga bisa menemukan berbagai museum dan salah satu objek wisata ikoniknya, yakni Teater Keong Mas. Sayangnya, di masa PPKM Level 3 ini pihak pengelola belum membuka seluruh wahananya dan hanya ditujukan bagi wisatawan yang ingin berolahraga saja.
ADVERTISEMENT
Berikut sejumlah aturan baru yang mesti dipahami wisatawan sebelum berkunjung ke TMII:
ADVERTISEMENT
Adapun waktu operasional TMII juga mengalami perubahan, yaitu pukul 07.00-20.00 WIB untuk pintu masuk. Harga tiket masuknya masih tetap sama, kamu hanya perlu merogoh kocek Rp 20 ribu per orang.
ADVERTISEMENT
Pengunjung disarankan untuk melakukan reservasi online pembelian tiket terlebih dahulu melalui situs resmi TMII sebagai bentuk mewaspadai terjadinya kerumunan. Meski demikian, pengunjung bisa melakukan pembelian tiket secara offline di loket-loket pintu masuk yang tersedia dengan tetap menjaga jarak dan protokol kesehatan yang berlaku.

5. Taman Wisata Alam Mangrove Angke

Pondok Kemah di Hutan Mangrove Angke Kapuk Foto: Shika Arimasen Michi/kumparan
Meski masih ditutup untuk wisatawan, Taman Wisata Alam Mangrove Angke ini masih membuka penginapan bagi mereka yang ingin staycation dengan wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Tamu yang menginap harus dalam keadaan sehat dengan catatan suhu tubuh tidak melebihi 37 derajat Celsius. Tamu yang menginap diizinkan untuk berjalan-jalan di kawasan hijau terbuka seluas 99,82 hektare dengan wajib menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan sabun.
ADVERTISEMENT
Bagi pengunjung yang ingin menginap, kamu bisa melakukan pemesanan vila atau kamar melalui platform Online Travel Agent (OTA) atau mengakses akun media sosial resminya @twa_mangrove.
Nah, itu tadi syarat masuk tempat wisata di Jakarta selama PPKM Level 3. Jangan lupa untuk tetap mematuhi dan disiplin protokol kesehatan 6M di mana pun kamu berada. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Selain itu, jangan lupa juga untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 yang saat ini sedang berlangsung di seluruh daerah di Indonesia. Vaksinasi akan membuat kamu dan keluarga lebih terlindung dari virus corona yang saat ini sedang menyebar.
Tak hanya itu, kamu juga bisa ikutan kuis yang sedang diadakan oleh Kemenparekraf, bertajuk Pukis (Pesona Punya Kuis) setiap hari Selasa di akun Instagram @pesonaid_travel. Caranya gampang, kok, kamu hanya perlu follow akun Instagram @pesonaid_travel. Kemudian, like postingan Pukis terbaru dan jawab pertanyaan di kolom komentar, serta mention 3 teman kamu di caption untuk ikutan kuis ini, ya.
ADVERTISEMENT
Nantinya, kamu berkesempatan untuk mendapat hadiah total Rp 3 juta dan merchandise eksklusif Indonesia untuk 15 orang pemenang. Jangan sampai ketinggalan ya, karena kuis ini hanya sampai 10 September aja, lho. Yuk, ikutan!
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten