PHRI: Sempat Turun, Okupansi Hotel di Yogyakarta Kembali Naik Hingga 60 Persen

26 Desember 2020 9:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tamu hotel sedang berjemur di tepi kolam renang Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tamu hotel sedang berjemur di tepi kolam renang Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Kewajiban rapid test antigen bagi wisatawan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berdampak pada industri perhotelan di Yogyakarta. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya pembatalan pemesanan hotel.
ADVERTISEMENT
Walau demikian, Hariyadi mengatakan bahwa okupansi atau keterisian hotel di Yogyakarta secara umum sudah kembali meningkat pada perayaan Natal 2020, Jumat (25/12).
Ilustrasi kamar hotel Foto: Shutter Stock
"Waktu wajib antigen diumumkan sempat turun rata-rata lebih dari 20 persen untuk Yogyakarta. Begitu perjalanan mendekati Natal, naik lagi. Secara keseluruhan untuk kota Yogyakarta itu okupansinya 60 persen," kata Hariyadi seperti dikutip dari Antara, Sabtu (26/12).
Lebih lanjut, Hariyadi menjelaskan bahwa tingkat pembatalan tertinggi terjadi ketika wajib rapid test antigen diumumkan oleh Pemerintah pada 20 Desember 2020.
Menurutnya sejumlah masyarakat memilih untuk berlibur di kawasan Yogyakarta sebagai alternatif destinasi selain Bali yang memiliki protokol kesehatan lebih ketat yakni kewajiban tes PCR bagi wisatawan.
Namun begitu, banyak juga masyarakat yang masih khawatir untuk bepergian mengingat jumlah kasus positif COVID-19 yang masih meningkat.
ADVERTISEMENT
"Cancellation (pembatalan) terbesar itu sewaktu H-2 Natal setelah kewajiban diumumkan. Setelah itu sudah mulai terisi lagi, meskipun kenaikannya tidak signifikan karena orang masih banyak yang takut," kata dia.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)