PPKM Level 2, Seluruh Tempat Wisata di Surakarta Dibuka

6 Oktober 2021 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kota Surakarta. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kota Surakarta. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mulai membuka seluruh objek wisata, menyusul pelonggaran pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua.
ADVERTISEMENT
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta, Ahyani, mengatakan objek wisata yang dibuka mulai dari gedung-gedung museum hingga tempat wisata terbuka.
Ilustrasi wisatawan yang melakukan pemeriksaan kesehatan Foto: Dok. Kemenparekraf
"Harus pakai aplikasi Peduli Lindungi, namun akses 'barcode' masih sulit, jika terkendala bisa pakai sertifikasi vaksin," katanya seperti dilansir Antara.
Ia mengakui mengacu pada PPKM level dua ada banyak pelonggaran yang dilakukan.
Ilustrasi wisatawan di air terjun Foto: Shutter Stock
"Namun kami tetap batasi agar terkendali, sampai akhir tahun dikendalikan," katanya.
Sementara itu, untuk pembatasan usia pengunjung masih dibatasi, yakni pengunjung harus di atas usia 12 tahun.
"Kalau untuk wahana permainan di mal masih tutup, kecuali sekolah karena kan di sana protokolnya ketat. Belajar dari PTM ini mulai disiplin, jadi nantinya harus juga disiplin kalau di luar," katanya.
ADVERTISEMENT

Tempat Wisata Dibuka dengan Kapasitas Maksimal 25 Persen

Pengunjung mengamati koleksi Museum Lokananta di Solo, Jawa Tengah, Senin (25/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Maulana Surya
Sementara itu, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan idealnya seluruh ruang publik dilengkapi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
"Meski begitu yang paling penting adalah implementasinya. Itu 'nggak' gampang, harus bertahap," katanya.
Sementara itu, pada SE Wali Kota Surakarta Nomor 067/3272 tentang PPKM Level 2 COVID-19 di Kota Surakarta mengatur bahwa fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan, dan area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimum 25 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)