PPKM Mikro, Seluruh Taman Kota di Jakarta Ditutup Hingga 5 Juli

24 Juni 2021 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga menikmati suasana kota Jakarta dari kawasan Taman Spot Budaya Dukuh Atas, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga menikmati suasana kota Jakarta dari kawasan Taman Spot Budaya Dukuh Atas, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Jakarta Pusat menutup seluruh taman kota Jakarta mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Penutupan 111 taman kota itu dilakukan untuk mencegah klaster baru COVID-19 selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
ADVERTISEMENT
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda, mengatakan penutupan akan dilakukan terhadap ruang terbuka hijau (RTH), seperti taman, hutan kota, jalur hijau dan kebun bibit.
"Taman-taman kota baik di lingkungan Jakarta Pusat, maupun kawasan protokol seperti Lapangan Banteng ditutup sampai 5 Juli," kata Mila, seperti dikutip dari Antara.
Warga mengunjungi Taman Kota Waduk Pluit di Jakarta, Kamis (27/8/2020). Foto: WAHYU PUTRO A/ANTARA FOTO
Mila menambahkan jumlah tersebut tidak termasuk yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, seperti Taman Lapangan Banteng, Taman Suropati, Taman Menteng dan Taman Situ Lembang. Penutupan RTH ini dimaksudkan mencegah timbulnya kerumunan yang berpotensi menciptakan klaster baru COVID-19.
"Ini untuk pengendalian kerumunan, jangan sampai nanti RTH, TPU, jadi klaster baru penularan COVID-19," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Penutupan ruang terbuka hijau ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dan berlaku terhitung sejak 22 Juni 2021.
Warga beraktivitas di Taman Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (18/10). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Selain itu, penutupan sementara pada RTH merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 796 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
Keputusan itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan, pada Senin (21/6), untuk perpanjangan PPKM Skala Mikro berlaku hingga 5 Juli 2021.
Dalam lampiran keputusan gubernur itu, disebutkan bahwa kegiatan ditiadakan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Selama PPKM Mikro dilakukan, seluruh tempat wisata ditutup.
Bukan hanya itu, bioskop, bowling, billar juga ditutup selama PPKM Mikro hingga 5 Juli. Pemprov juga menutup waterpark, gelanggang renang, kolam renang, dan arena permainan anak.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).