Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Pukul dan Lecehkan Pramugari Secara Verbal, Penumpang Ini Didenda Rp 327 Juta
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Federal Administrasi Penerbangan (FAA) memberikan denda kepada penumpang yang tidak disebutkan namanya ini sebesar 23 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 327 juta.
Dilansir Metro Uk, kronologi yang dijabarkan menurut FAA, wanita itu melecehkan sang pramugari secara verbal setelah dia menyadari kursi yang ia duduki tidak bisa disandarkan.
Sang pramugari mencoba untuk menukar bangkunya, namun penumpang itu menolak untuk menukar kursinya dengan orang lain. Lalu wanita tersebut meneriaki pramugari secara terus menerus dan mengancam tidak akan mengenakan masker di pesawat.
Akhirnya wanita itu mau pindah tempat duduk, namun tetap menyerang pramugari secara verbal. "Ia memukul lengan kanan seorang pramugari, dan berusaha untuk terus melakukannya," kata FAA.
Begitu pesawat mendarat, petugas langsung menangkap penumpang itu. Seperti yang sudah ditentukan, denda untuk insiden yang terjadi dalam penerbangan berkisar 9 ribu dolar Amerika Serikat (Rp 128 juta) hingga 32 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 455 juta.
ADVERTISEMENT
Denda yang Diberikan FAA kepada Penumpang Meningkat
Denda ini adalah salah satu dari 10 kejadian yang terjadi pada hari Rabu (10/11). Meningkatnya insiden yang terjadi di dalam pesawat terjadi ketika Amerika Serikat memberlakukan aturan wajib memakai masker ketika melakukan penerbangan sejak 1 Februari 2021 lalu.
Sejak saat itu FAA telah memberikan denda kepada penumpang dengan total secara keseluruhan sebesar 201 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 2,8 miliar.
Pihak FAA juga menerima lebih dari 5 ribu keluhan penumpang yang nakal pada tahun 2021, dan terkait penggunaan masker sekitar 73 persen dari total keseluruhan dan 100 insiden yang melibatkan kekerasan.
"Biarkan denda ini berguna untuk peringatan dan pencegahan. Jika Anda mengganggu penerbangan, Anda tidak hanya berisiko untuk dikenakan denda dari FAA tetapi juga penuntutan hukum pidana," kata Administrator FAA, Steve Dicksonna.
ADVERTISEMENT