news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pukul dan Lecehkan Pramugari Secara Verbal, Penumpang Ini Didenda Rp 327 Juta

15 November 2021 14:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat American Airlines terparkir di Bandara Ronald Reagan, AS. Foto: REUTERS/Joshua Roberts
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat American Airlines terparkir di Bandara Ronald Reagan, AS. Foto: REUTERS/Joshua Roberts
ADVERTISEMENT
Kejadian yang kurang mengenakan kembali terjadi di dalam pesawat. Kali ini penumpang wanita yang menaiki pesawat American Airlines menampar pramugari karena kesal kursinya tidak bisa disandarkan, pada 11 Maret 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Federal Administrasi Penerbangan (FAA) memberikan denda kepada penumpang yang tidak disebutkan namanya ini sebesar 23 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 327 juta.
Dilansir Metro Uk, kronologi yang dijabarkan menurut FAA, wanita itu melecehkan sang pramugari secara verbal setelah dia menyadari kursi yang ia duduki tidak bisa disandarkan.
Ilustrasi pramugari menawarkan bantuan pada penumpang Foto: Dok. Air New Zealand
Sang pramugari mencoba untuk menukar bangkunya, namun penumpang itu menolak untuk menukar kursinya dengan orang lain. Lalu wanita tersebut meneriaki pramugari secara terus menerus dan mengancam tidak akan mengenakan masker di pesawat.
Akhirnya wanita itu mau pindah tempat duduk, namun tetap menyerang pramugari secara verbal. "Ia memukul lengan kanan seorang pramugari, dan berusaha untuk terus melakukannya," kata FAA.
Begitu pesawat mendarat, petugas langsung menangkap penumpang itu. Seperti yang sudah ditentukan, denda untuk insiden yang terjadi dalam penerbangan berkisar 9 ribu dolar Amerika Serikat (Rp 128 juta) hingga 32 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 455 juta.
ADVERTISEMENT

Denda yang Diberikan FAA kepada Penumpang Meningkat

Ilustrasi pesawat Foto: shutter stock
Denda ini adalah salah satu dari 10 kejadian yang terjadi pada hari Rabu (10/11). Meningkatnya insiden yang terjadi di dalam pesawat terjadi ketika Amerika Serikat memberlakukan aturan wajib memakai masker ketika melakukan penerbangan sejak 1 Februari 2021 lalu.
Sejak saat itu FAA telah memberikan denda kepada penumpang dengan total secara keseluruhan sebesar 201 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 2,8 miliar.
Ilustrasi anak pakai masker naik pesawat. Foto: Shutter Stock
Pihak FAA juga menerima lebih dari 5 ribu keluhan penumpang yang nakal pada tahun 2021, dan terkait penggunaan masker sekitar 73 persen dari total keseluruhan dan 100 insiden yang melibatkan kekerasan.
"Biarkan denda ini berguna untuk peringatan dan pencegahan. Jika Anda mengganggu penerbangan, Anda tidak hanya berisiko untuk dikenakan denda dari FAA tetapi juga penuntutan hukum pidana," kata Administrator FAA, Steve Dicksonna.
ADVERTISEMENT