Rawan Ledakan, Ini Tempat Teraman Letakkan Barang Elektronik di Pesawat

15 April 2021 10:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia. Foto: REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia. Foto: REUTERS
ADVERTISEMENT
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia melarang seluruh HP Vivo di pesawat kargo mereka. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran internal yang bocor di media sosial pada Selasa (13/4).
ADVERTISEMENT
Lewat surat tersebut, pelarangan HP Vivo di pesawat kargo Garuda Indonesia muncul setelah insiden smartphone Vivo Y20 yang terbakar di Bandara Hong Kong, Minggu (11/4). Insiden itu terjadi pada pesawat Hong Kong Air Cargo.
Aturan serupa sudah diberlakukan lebih dulu oleh Administrasi Penerbangan Federal AS (FAA). Pada 2017, FAA mengeluarkan pedoman keamanan yang mengatur tempat teraman untuk menyimpan barang elektronik di pesawat. Barang elektronik yang dimaksud meliputi laptop, tablet, handphone, dan perangkat lain yang didukung oleh lithium dan baterai ion.
Ilustrasi Koper yang Akan Dimasukan Ke Bagasi Pesawat Foto: Pixabay
Dilansir CNBC, FAA menekankan bahwa kargo adalah tempat yang berbahaya untuk menyimpan barang elektronik. Kantor Keamanan Bahan Berbahaya lembaga tersebut mengatakan, perangkat elektronik portabel tidak menimbulkan ancaman kebakaran saat dibawa ke dalam kabin pesawat.
ADVERTISEMENT
FAA bahkan menegaskan bahwa pihaknya melarang keras perangkat yang mengandung logam lithium atau baterai lithium ion harus diangkut ke dalam bagasi kabin dan tidak ditempatkan di bagasi terdaftar. Kebijakan itu bukan tanpa alasan, menurut FAA, laptop dan barang elektronik lainnya lebih aman di letakkan di kabin penumpang.
"Perangkat yang mengandung logam lithium atau baterai lithium ion (laptop, smartphone, tablet, dan sejenisnya.) Harus diangkut dalam bagasi kabin dan tidak ditempatkan di bagasi terdaftar," kata FAA.
Ilustrasi penumpang pesawat asyik bergosip Foto: Shutter Stock
Sebab, jika terjadi ledakan, penumpang dan awak kabin memiliki kesempatan untuk memadamkan api. Terlebih, jika ledakan itu dipicu oleh baterai yang ada pada perangkat elektronik.
Meski begitu, dekrit tersebut bukanlah aturan yang melarang maskapai penerbangan untuk mengizinkan barang elektronik masuk ke bagasi terdaftar. FAA menekankan, perangkat elektronik yang masuk ke dalam kargo penerbangan harus dalam posisi mati total atau OFF.
ADVERTISEMENT
Selain itu, barang elektronik juga tidak boleh diletakkan dalam mode tidur (sleep), harus dilindungi dari aktivasi yang tidak disengaja, dan dikemas di tempat yang aman. Sehingga barang elektronik tersebut terlindung dari kerusakan.
Kebijakan ini dikeluarkan mendukung keluhan pelaku industri penerbangan AS, terkait aturan keamanan yang lebih ketat untuk penerbangan tertentu dari Timur Tengah ke AS yang dikeluarkan Departemen Keamanan Dalam Negeri negara tersebut.
ilustrasi penumpang pesawat Foto: shutterstock
Sebelumnya, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS melarang penumpang pesawat membawa perangkat elektronik yang lebih besar dari ponsel ke dalam tas jinjing. Kala itu, Homeland Security Homeland Security bertindak berdasarkan intelijen mengindikasi adanya aksi terorisme dengan menyembunyikan bahan peledak di perangkat elektronik.
Setelah aturan tersebut berlaku pada Maret 2017, para pendukung keselamatan memperingatkan potensi risiko ledakan baterai lithium-ion aktif yang diletakkan di dalam pesawat kargo. Ledakan yang ditimbulkan oleh baterai lithium-ion aktif diprediksi dapat menimbulkan insiden pesawat jatuh.
ADVERTISEMENT
Kekhawatiran itu mendorong Cabang Keselamatan Kebakaran FAA untuk melakukan investigasi, guna melihat potensi bahaya meletakkan perangkat elektronik ke ruang kargo. Hasilnya, perangkat elektronik lebih aman diletakkan di kabin penumpang daripada di ruang kargo.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).