Sandiaga: Banyak Restoran Izinkan Turis Asing Tutup Kamera Hp dengan Stiker

22 Maret 2021 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keindahan Pura Ulun Danu, Bali  Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Keindahan Pura Ulun Danu, Bali Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah mempersiapkan pembukaan travel corridor untuk turis asing di Bali yang direncanakan dilakukan pada Juli mendatang. Nantinya, ada tiga wilayah zona hijau yang akan menerima turis asing, yakni Ubud, Sanur, dan Nusa Dua.
ADVERTISEMENT
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, menyebut syarat pembukaan travel corridor ini mengacu pada 3 hal, yakni angka kasus COVID-19, protokol kesehatan, juga vaksinasi. Namun, ia mengatakan bahwa masih banyak pelaku usaha pariwisata di Bali yang masih membuat 'taktik' dengan menutup kamera handphone pengunjung dengan stiker, agar tidak ketahuan melanggar protokol kesehatan.
Sebab, menurut laporan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo, masih banyak turis asing yang berkunjung ke restoran dan destinasi wisata di Bali yang tidak memakai masker. Hal ini, sebut Sandi, tentu menjadi kekhawatiran adanya batu sandungan terhalangnya pembukaan industri pariwisata bagi turis asing.
Ilustrasi turis Bali saat berada di Ubud Foto: Shutter stock
''Saya mendapat laporan dari Doni Monardo, ada beberapa tempat di Bali yang masih belum menjalankan protokol kesehatan. Bukan hanya pengunjungnya yang tidak pakai masker, tapi tempat tersebut menutup hp dari pengunjung dengan stiker supaya tidak viral,'' ujar Sandiaga Uno, dalam acara Weekly Press Briefing, Senin (22/3).
ADVERTISEMENT
''Saya tidak mau terlalu gaduh. Saya telah menghubungi (pelaku usaha), karena saya kenal cukup dekat dengan beberapa pemilik restoran, termasuk restoran yang disampaikan untuk memastikan bahwa ini tidak menjadi batu sandungan,'' imbuhnya.
Wisatawan menjalani tes cepat (rapid test) swab antigen COVID-19 secara gratis di kawasan pariwisata Pantai Kuta, Badung, Bali, Sabtu (26/12/2020). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Sandiaga menekankan bahwa turis asing yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 1 juta. Pada tahap kedua, WNA yang masih melanggar aturan kunjungan selama di Bali akan dideportasi ke negara asalnya.
''Tahapan kedua adalah langsung dideportasi sesimpel itu kita tegas dan saya yakin warga negara asing akan menghargai keputusan kita,'' tegas Sandiaga.
Sementara itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kini tengah mempersiapkan finalisasi travel corridor di Bali dan Batam bersama dengan empat negara. Sandiaga mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, mengindikasikan ada empat negara yang bisa dimulai pembahasan finalisasi travel corridor, yaitu Uni Emirat Arab, Singapura, China, dan Belanda.
ADVERTISEMENT