Sandiaga Pastikan Wacana Iuran Pariwisata Melalui Tiket Pesawat Batal Diterapkan

9 Juli 2024 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menparekraf Sandiaga Uno saat memaparkan data kunjungan wisatawan dari BPS dalam Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (4/12/2023). Foto: Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Menparekraf Sandiaga Uno saat memaparkan data kunjungan wisatawan dari BPS dalam Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (4/12/2023). Foto: Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, memastikan wacana pemungutan iuran pariwisata melalui tiket pesawat batal diterapkan. Hal ini diungkapkan Sandiaga usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
"Sempat menjadi cetusan ide, tidak dilanjutkan, tidak ada pembahasan. Masyarakat tidak perlu khawatir akan tambahan pembebanan untuk iuran kepariwisataan dari tiket pesawat," ujar Sandiaga, seperti dikutip dari Antara.
Ilustrasi tiket pesawat. Foto: Studio_G/shutterstock
Wacana yang sebelumnya menuai perdebatan banyak pihak telah direspons oleh Presiden Jokowi. Sesuai dengan arahan Presiden, Sandiaga menyebut bahwa sektor pariwisata Indonesia tidak boleh membebani wisatawan.
Dalam rapat internal tersebut, Sandiaga mengatakan, Presiden menyampaikan arahan untuk dibentuk program Indonesia Quality Tourism Fund (IQTF), melalui alokasi dana abadi sekitar Rp 2 triliun untuk membiayai "event-event" pariwisata yang berpotensi menjadi daya tarik wisata, meningkatkan kunjungan wisatawan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tujuan wisata.
"Jadi, itu sudah bisa dengan tadi arahan Bapak Presiden. Sudah diputuskan tadi jumlahnya Rp 2 triliun dan dikelola oleh Kemenkeu dari APBN 2025," tuturnya.
ADVERTISEMENT

Wacana Iuran Pariwisata dari Tiket Pesawat

Ilustrasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto: Shutterstock
Dalam kesempatan itu, Sandiaga juga memastikan bahwa wacana pungutan itu bukan berasal dari Kemenparekraf maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Sudah bisa dikatakan, wacana itu tidak diusulkan oleh kami, tidak diusulkan oleh Kementerian Perhubungan," katanya.
Sebelumnya, rencana memungut iuran pariwisata via tiket pesawat itu muncul setelah beredar surat dari Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Surat itu mengundang sejumlah pihak untuk membahas iuran pariwisata melalui tiket pesawat.