Sandiaga: Pembukaan Tempat Wisata Selama Larangan Mudik Lebaran Wewenang Daerah

27 April 2021 8:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menparekraf Sandiaga Uno Foto: Dok. Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Menparekraf Sandiaga Uno Foto: Dok. Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Sandiaga Uno, menyerahkan sepenuhnya pembukaan destinasi wisata selama periode larangan mudik kepada masing-masing pemerintah daerah. Pemerintah memutuskan untuk melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2021 selama periode 6 hingga 17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Sandiaga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan larangan mudik di Ramadhan 2021. Sebagai gantinya, ia pun mendorong masyarakat untuk mengunjungi destinasi wisata lokal selama libur lebaran.
"Dibuka atau tidak (destinasi wisata) adalah wewenang pemerintah daerah sesuai dengan angka COVID-19 di daerah masing-masing. Itu yang menjadi keputusan kami," kata Sandiaga, saat meninjau vaksinasi para pelaku pariwisata di Jogja Expo Center (JEC) Yogyakarta, Senin (26/4), seperti dilansir Antara.
Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno saat bersilaturahmi dengan Menko PMK RI Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (1/4). Foto: Dok. Istimewa
Sandiaga mengatakan, dalam ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro terdapat kegiatan masyarakat yang diperbolehkan dan diserahkan kepada pemerintah daerah. Mengenai kegiatan pariwisata, ia juga menyebut bahwa Kemenparekraf telah memberikan sejumlah panduan untuk diterapkan oleh objek wisata di daerah.
Apabila destinasi wisata diputuskan dibuka, maka harus dipastikan memenuhi protokol kesehatan yang berbasis pada CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability).
ADVERTISEMENT
"Tegas bahwa destinasi wisata harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," kata dia.
Menparekraf Sandiaga Uno di Desa Penglipuran, Bali Foto: Dok. Kemenparekraf
Ia berharap kasus penularan COVID-19 di Tanah Air tidak melonjak tajam seperti pada masa mudik lebaran tahun lalu. Kendati berbagai pengetatan dilakukan seperti PSBB, penyekatan, serta larangan mudik namun kasusnya tetap melonjak 94 persen.
"Kita tidak ingin terulang. Oleh sebab itu, kami sudah sampaikan bahwa mudik dilarang. Kami akan monitor kegiatan-kegiatan yang ada dalam PPKM skala mikro juga dipantau ketat agar tidak ada penularan COVID-19," tutup Sandiaga.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).