Sandiaga Uno Dukung PPKM Darurat dan Pengetatan Perjalanan Internasional

5 Juli 2021 9:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wisatawan di Taman Budaya Garuda Wishnu Kencana Foto: Dok. Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wisatawan di Taman Budaya Garuda Wishnu Kencana Foto: Dok. Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mendukung pengaturan penerbangan internasional dan aturan karantina yang diperpanjang sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ia pun mendukung penuh kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali, termasuk di dalamnya pengaturan penerbangan internasional dan karantina yang diperpanjang.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat memberikan keterangan resmi pada Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (19/4) Foto: Dok. Kemenparekraf
“Kita juga menyerukan untuk menutup semua destinasi dan menunda semua event parekraf di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini kami pahami tentu pahit untuk seluruh industri dan pelaku parekraf, namun data COVID-19 menunjukkan kedaruratan sehingga kita tak bisa mengambil risiko yang lebih gawat lagi dan harus mengedepankan faktor kesehatan,” kata Sandiaga seperti dikutip dari keterangan resminya, Senin (5/7).
Hal itu disampaikan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi virtual bersama Kemenkomarves pada 3 Juli 2021 terkait Pengaturan Penerbangan Internasional dan Karantina selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Ilustrasi wisatawan di Bali Foto: Dok. Kemenparekraf
“Kita berharap kurva kasus COVID-19 cepat turun dan kita bisa segera membuka lagi semua kegiatan parekraf,” kata Sandiaga.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, demi untuk membatasi angka penularan COVID-19 pihaknya mendukung kebijakan untuk tetap membuka perbatasan baik itu darat, laut, maupun udara namun dengan meningkatkan persyaratan supaya siapa saja yang melintas dapat terpantau dan terseleksi dengan baik dan ketat.
Sejumlah persyaratan yang diperketat di antaranya Warga Negara Asing (WNA) termasuk wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Indonesia harus bisa menunjukkan sertifikat bukti telah divaksin COVID-19, memiliki hasil tes PCR yang masih berlaku, kemudian wajib menjalani tes PCR lagi setelah tiba di Indonesia dan pada hari ke-7 setelah kedatangan, serta dikarantina selama 8 hari sebelum melakukan aktivitas di wilayah NKRI.
Ilustrasi wisatawan di bandara Foto: Dok. Pegipegi
Selanjutnya WNA yang saat ini ada dan bekerja di Indonesia yang sesuai data Kementerian Luar Negeri ada 225.000 orang juga perlu diberi akses untuk mendapatkan vaksinasi karena mereka hidup berdampingan di wilayah NKRI yang juga sering melakukan perjalanan wisata domestik di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Di sisi lain, upaya persiapan perencanaan pembukaan kembali destinasi pariwisata baik di pusat maupun daerah harus tetap berjalan,” kata Sandiaga.
Ilustrasi wisatawan liburan di pantai Foto: Dok. Kemenparekraf
Ia mencontohkan misalnya rencana pembukaan destinasi wisata Bali yang tetap harus memastikan minimal 3 hal yakni prakondisi vaksinasi harus bertambah hingga 70-80 persen, end to end implementasi CHSE yang harus sudah selesai, serta infeksi baru COVID-19 di wilayah tersebut harus di bawah 100.
“Kita harus tetap menjaga semangat untuk bekerja keras menyiapkan prakondisi tersebut. Oleh sebab itu, kita juga perlu segera mempercepat realisasi salah satunya pelaksanaan program dana hibah pariwisata,” katanya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)