SIKM Dihapus, Ini Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh dari dan ke Jakarta

16 Juli 2020 11:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kereta api jarak jauh Foto: Dok. Pegipegi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kereta api jarak jauh Foto: Dok. Pegipegi
ADVERTISEMENT
Saat ini syarat naik kereta api (KA) jarak jauh sudah dilonggarkan dengan tidak lagi disertai Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta. Keputusan ini diambil menyusul kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah meniadakan adanya SIKM sebagai syarat tambahan keluar masuk Jakarta.
ADVERTISEMENT
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, memastikan sejak Rabu (15/7) penumpang diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa membawa SIKM Jakarta. Dengan kondisi tersebut, syarat SIKM telah digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.
Saat mengisi CLM, masyarakat diminta jujur mengenai kondisi kesehatannya.
Petugas berjalan di dekat rangkaian Kereta Api (KA) Serayu di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Meski SIKM Tak Ada, Penumpang KA Jarak Jauh Tetap Diminta Bawa Surat Bebas COVID-19

Selain itu, lanjutnya, masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
Atau juga surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau rapid test, serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.
ADVERTISEMENT
"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Joni dalam keterangan resminya, Kamis (16/7).⁣
Penumpang memakai masker dan pelindung wajah (Face Shield) di Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon-Jember saat transit di Stasiun Balapan, Solo. Foto: ANTARA FOTO/Maulana Surya
Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam. Joni menuturkan suhu badan penumpang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
Selain itu, Joni menegaskan pelanggan KA jarak jauh diharuskan mengenakan face shield yang sudah disediakan KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Sedangkan, untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
ADVERTISEMENT
“Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan,” ujar Joni.⁣
Penumpang memakai masker dan pelindung wajah (Face Shield)�di Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon-Jember saat transit di Stasiun Balapan, Solo. Foto: ANTARA FOTO/Maulana Surya
Mulai tanggal 13 Juli, rata-rata volume harian KA Jarak Jauh di bulan Juli adalah sebanyak 6.494 pelanggan per hari, naik 192 persen dibanding rata-rata volume harian di bulan Juni sebanyak 2.223 pelanggan per hari. Kenaikan tersebut ditunjang dengan bertambahnya perjalanan KA yang dioperasikan.
“KAI akan terus menambah jumlah perjalanan kereta api secara berkala, sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api,” pungkas Joni.
Tiket kereta api dijual mulai H-7 di aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan resmi KAI lainnya. Sedangkan untuk penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)