Syarat Terbaru Masuk Ragunan Juni 2021, Wisatawan Wajib Daftar Online H-1
ADVERTISEMENT
Taman Margasatwa Ragunan membatasi kapasitas kunjungan maksimal mencapai 50 persen, dari sebelumnya hanya 30 persen. Hal ini setelah Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, menerbitkan Keputusan Nomor 405 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro di sektor pariwisata, mulai 15 Juni.
ADVERTISEMENT
Pengelola taman satwa itu tetap menerapkan pemesanan daring sehari sebelum kunjungan kepada calon pengunjung. Pembukaan tempat wisata ini masih diperuntukkan bagi pengunjung yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Untuk menekan penyebaran pandemi COVID-19, Kebun Binatang Ragunan menerapkan persyaratan khusus bagi pengunjung. Berdasarkan unggahan media sosial resmi Instagram @Ragunanzoo, wisatawan tidak bisa langsung datang seperti sebelum pandemi mewabah.
Mereka wajib mendaftar terlebih dahulu secara online H-1 sebelum kunjungan di https://bit.ly/PesantiketTMR. Selain itu, Pengelola Kebun Binatang Ragunan tidak lagi membatasi pengunjung.
Kini, pengunjung usia anak-anak dan lansia sudah diperbolehkan masuk ke tempat wisata tersebut. Selain tidak ada batasan usia pengunjung, ibu hamil pun kini diizinkan berkunjung ke Kebun Binatang Ragunan.
Setelah mendaftar secara online, calon pengunjung akan mendapatkan barcode yang dikirim melalui email. Barcode itu kemudian ditunjukkan kepada petugas agar diizinkan masuk.
ADVERTISEMENT
Jika tidak mengantongi konfirmasi melalui surat elektronik, maka pengelola akan menolak mereka masuk ke daya tarik wisata seluas 147 hektare itu. Kebun Binatang Ragunan dibuka setiap hari Selasa hingga Minggu mulai Pukul 07.000 WIB hingga 14.00 WIB.
Berikut Cara Daftar Online KUnjungan Kebun Binatang Ragunan:
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona ).