Syarat Terbaru Naik Damri per September 2022, Wajib Booster Tanpa PCR/Antigen

3 September 2022 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bus Damri Foto: Dok. Damri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bus Damri Foto: Dok. Damri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Damri menetapkan syarat perjalanan baru yang berlaku terhitung 26 Agustus 2022 lalu. Merujuk aturan terbaru, penumpang yang sebelumnya wajib melampirkan hasil negatif tes antigen dan RT-PCR resmi dihapus.
ADVERTISEMENT
Sebagai gantinya, penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi booster.
Corporate Secretary Damri, Akhmad Zulfikri, menjelaskan aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2022.
Ilustrasi bus Damri. Foto: Damri
Pembaruan syarat perjalanan ini diharapkan dapat memudahkan pelanggan untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal. Kendati demikian, adanya pelonggaran ini bukan berarti pelanggan lalai dalam melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku.
“Damri mengimbau agar para pelanggan hendaknya terus menjaga protokol kesehatan, ketika melakukan perjalanan bersama DAMRI,” ujar Zulfikri seperti dikutip dari keterangan resminya.
Ilustrasi bus Damri Foto: Dok. Damri
Fikri menambahkan, pelanggan diimbau segera mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), guna terlindung dari COVID-19 dan juga semakin mudah dalam melakukan perjalanan dalam negeri bersama DAMRI.
“Semoga dengan adanya syarat perjalanan terbaru ini, para pelanggan Damri yang belum mendapatkan vaksinasi booster, dapat segera mendapatkannya dalam waktu dekat. Sehingga perjalanan dapat semakin nyaman, aman, dan sehat” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Lalu, apa saja sayarat terbaru untuk naik bus Damri per September 2022? Berikut, ulasannya.

Syarat Terbaru Naik Damri per September 2022

1. Bagi penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.
2. Pelanggan Warga Negara Asing (WNA) usia di atas 18 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif tes antigen dan RT-PCR.
3. Pelanggan usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.
4. Pelanggan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.
ADVERTISEMENT
5. Anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR. Dan wajib bepergian dengan didampingi oleh dewasa yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
6. Pelanggan yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis/komorbid, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau menerima vaksinasi COVID-19.
7. Pelanggan yang sudah vaksin dosis pertama, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.
Ilustrasi bus DAMRI. Foto: Instagram/@damriindonesia
Seluruh syarat perjalanan Damri dikecualikan pada Angkutan Perkotaan/Aglomerasi dan Angkutan Perintis.
"Untuk Angkutan Perkotaan dan Perintis Damri tetap melakukan pemantauan protokol kesehatan bagi seluruh pelanggan, mulai dari memastikan pelanggan menggunakan masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Guna memaksimalkan protokol kesehatan, Damri juga menyediakan alat cuci tangan dan hand sanitizer di setiap bus dan area pool, selain itu petugas kami juga memastikan suhu calon pelanggan sebelum memasuki bus.
“Seluruh pelanggan Damri wajib check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan memindai barcode yang telah disediakan oleh Damri di setiap pool keberangkatan. Namun, bagi pelanggan Damri yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” pungkasnya.