Mudik 2018 menggunakan kapal Pelni

Syarat Terbaru Naik Kapal Laut untuk Mudik Lebaran 2022

14 April 2022 11:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemudik motor menggunakan kapal Pelni. Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
zoom-in-whitePerbesar
Pemudik motor menggunakan kapal Pelni. Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
ADVERTISEMENT
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mengumumkan syarat perjalanan terbaru saat mudik Lebaran 2022. Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi pemudik yang ingin menggunakan kapal laut, mengacu pada status vaksinasi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman Instagram resminya @pelni162, persyaratan mudik naik kapal laut tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.
KM Kelud, kapal berkapasitas 2000 pax milik PELNI Foto: Dok. PELNI
"Bagi #TemanPELNI yang hendak merayakan lebaran di kampung halaman, Mimin punya info update nih untuk persyaratan perjalanan terbaru sesuai dengan SE Menteri Perhubungan nomor 37 Tahun 2022," tulisnya.
Selain wajib mematuhi protokol kesehatan ketat, ada pelonggaran yang diberikan bagi mereka yang telah melakukan vaksinasi penuh (booster). Apa saja? Berikut ulasannya.

Berikut Syarat Terbaru Naik Kapal Laut saat Mudik Lebaran 2022:

ADVERTISEMENT
Selain syarat di atas, ada sejumlah protokol kesehatan yang juga harus dipatuhi selama mudik naik kapal laut, yaitu:
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten