Thailand Luncurkan Visa Khusus di Masa Pandemi, Wisatawan Harus Tinggal 90 Hari

18 September 2020 16:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Phuket, Thailand Foto: shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Phuket, Thailand Foto: shutter stock
ADVERTISEMENT
Kabinet Thailand telah menyetujui penyediaan visa jangka panjang yang digunakan khusus pada masa pandemi COVID-19. Visa jangka panjang itu memungkinkan wisatawan asing menetap di Thailand dengan masa durasi hingga 90 hari.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini sebagai persiapan pemerintah untuk membuka kembali pariwisata untuk wisatawan asing mulai awal bulan depan. Visa khusus ini akan menjadi tahap pertama pembukaan kembali pariwisata untuk menghidupkan pariwisata internasional di tengah pandemi virus corona. Visa untuk wisatawan asing saat pandemi COVID-19 itu disebut dengan Special Tourist Visa (STV).
Caranya cukup unik, wisatawan asing diwajibkan tinggal dalam durasi panjang untuk memudahkan melacak kesehatan COVID-19, hingga 90 hari. Dilansir Travel off Path, pemohon visa harus memesan hotel atau akomodasi pribadi selama 90 hari penuh untuk memenuhi syarat.
Taman Nasional Khao Sok, Thailand. Foto: Shutter Stock
Wisatawan tetap diwajibkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Selain itu, wisatawan mancanegara yang ingin mengunjungi Thailand diminta untuk terbang langsung dari negaranya tanpa transit untuk mengurangi risiko. Rencananya, penerimaan wisatawan akan dimulai di provinsi yang memberikan alternatif karantina negara.
ADVERTISEMENT
Untuk membuat visa Thailand itu, wisatawan harus membayar 2.000 bath atau Rp 950-an ribu. Visa itu berlaku untuk perjalanan di Thailand selama 90 hari dan bisa diperpanjang dua kali dalam tempo 270 hari. Namun, Thailand belum bisa memastikan kapan visa khusus masa pandemi itu akan dirilis.
"Pemerintah bertujuan untuk mengizinkan pengunjung asing dari negara berisiko rendah atau tidak berisiko untuk mengunjungi Thailand mulai bulan depan," ujar Yuthasak Supasorn, gubernur resmi Otoritas Pariwisata Thailand (TAT) kepada Reuters.
Kuil Wat Pho Thailand Foto: Shutter stock
Pembukaan kembali Phuket untuk wisatawan asing direncanakan sebagai destinasi wisata percontohan dalam program tersebut. Untuk mendukung program STV, wisatawan yang mengunjungi Phuket akan dikenakan masa masa tinggal minimal 30 hari.
Untuk memasuki Thailand, wisatawan asing itu wajib mengantongi surat hasil swab test negatif virus corona. Kemudian, wajib menjalani karantina dan setelah dinyatakan bebas COVID019, dia diizinkan untuk memasuki kota lain di Negeri Gajah Putih itu.
ADVERTISEMENT
Peluncuran visa itu diharapkan bisa menghidupkan lagi pariwisata Thailand yang mati suri karena COVID-19. Dari perhitungan pemerintah, dengan visa itu Thailand bisa mendapatkan pemasukan senilai Rp 1,2 miliar per bulan dengan estimasi 1.200 wisatawan asing masuk.
Turis di Chatuchak Market, Thailand Foto: Flickr/DaveJunia
Thailand telah melarang semua orang kecuali warga negara Thailand yang kembali dan orang asing yang disetujui untuk masuk Thailand. Semua kedatangan juga wajib untuk karantina.
Langkah itu membuat Thailand berhasil menekan kasus virus corona menjadi hanya 3.480 kasus, yang sebagian besar telah pulih. Negara itu cuma melaporkan 58 kematian akibat virus corona.
Negara yang bergantung pada pariwisata itu mencatat tidak ada wisatawan asing sejak April ketika memberlakukan larangan perjalanan secara besar-besaran. Badan perencanaan negara menargetkan hanya akan ada 6,7 juta wisatawans asing tahun ini, jauh di bawah rekor tahun lalu sebanyak 39,8 juta wisatawan.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).