Traveler Catat! Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Libur Nataru

18 Desember 2020 7:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi traveler di bandara menggunakan masker Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi traveler di bandara menggunakan masker Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bagi traveler yang ingin naik pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ada persyaratan baru yang perlu kamu ketahui. Syarat tersebut berlaku dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Untuk penerbangan domestik, setiap penumpang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan membawa Surat Kesehatan yang berisi hasil tes bebas COVID-19 sesuai ketentuan yang berlaku.
Tapi tak hanya itu, ada beberapa syarat lain yang perlu kamu ketahui saat ingin melakukan perjalanan naik pesawat saat libur nataru. Dirangkum dari berbagi sumber, yuk simak ulasannya.

1. Surat bebas COVID-19

Ilustrasi traveler perempuan menunggu di bandara Foto: Dok. Pegipegi
Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020, ada ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya yaitu surat kesehatan dengan hasil test rapid antigen non-reaktif yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan dari fasilitas kesehatan tempat memeriksa.
Dan Surat Kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan dari fasilitas kesehatan.
ADVERTISEMENT
Khusus bagi traveler yang ingin berlibur ke Bali, Pemprov setempat memutuskan, pesawat penumpang ke Bali wajib melakukan uji swab PCR (Polymerase Chain Reaction) pada H-7 sebelum keberangkatan yang direvisi dari sebelumnya H-2.
Selain persyaratan di atas, ketika sampai di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan untuk mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat dengan mengisi form, atau surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penumpang pesawat juga diminta untuk menyiapkan salinan seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan ke petugas saat tiba di check-in counter.

2. Verifikasi dan validasi data

Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Beberapa bandara kini mewajibkan seluruh penumpangnya untuk melakukan verifikasi dan validasi Surat Kesehatan Bebas COVID-19 oleh Kantor Kesehatan atau otoritas setempat.
ADVERTISEMENT
Khusus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), pengecekan data dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta yang berada di Gate 3 Terminal 3.

3. Mengisi Kartu eHAC

Suasana bandara Soekarno-Hatta saat penumpang berkerumun untuk mengisi formulir electronic-Helat Alert Card (e-HAC) Foto: Istimewa
Setiap penumpang yang datang dari luar negeri atau keluar kota diwajibkan untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau kartu eHAC dari Kementerian Kesehatan RI.
Kartu tersebut dapat diunduh melalui aplikasi electronic Health Alert Card melalui AppStore/PlayStore atau mengisinya di laman resmi Kementerian Kesehatan RI.
Pengisian dilakukan saat proses keberangkatan atau proses kedatangan sebelum melalui titik pemeriksaan KKP.

4. Aplikasi Peduli Lindungi

Ilustrasi aplikasi Peduli Lindungi. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Terakhir, setiap penumpang juga disarankan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi yang dibuat oleh pemerintah. Aplikasi ini bisa kamu unduh di AppStore/PlayStore.
Aplikasi ini berfungsi untuk mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19 atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP).
ADVERTISEMENT

5. Wajib Memakai Masker

Ilustrasi penumpang wanita mengenakan masker saat berada di bandara Foto: Shutter Stock
Terakhir, setiap penumpang wajib menggunakan masker baik selama penerbangan maupun ketika penumpang berada di bandara.
Untuk perlindungan yang lebih, penumpang bisa menambah dengan mengenakan face shield dan baju lengan panjang, serta sering mencuci tangan, ya.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)