news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Visa on Arrival Turis Asing ke Bali Ditambah Jadi 42 Negara, Ini Daftarnya

22 Maret 2022 8:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wisatawan di Taman Budaya Garuda Wishnu Kencana Foto: Dok. Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wisatawan di Taman Budaya Garuda Wishnu Kencana Foto: Dok. Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, menyebut pemerintah memperluas kebijakan perluasan Visa on Arrival (VoA) untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dari VoA yang diberikan kepada 23 negara, kini ditambah menjadi 42 negara.
ADVERTISEMENT
Pemberian visa kedatangan kepada wisatawan mancanegara tersebut, akan secara efektif diberlakukan sembari menunggu penerbitan surat edaran yang baru.
Menparekraaf RI Sandiaga Uno membuka G20 Tourism Ministers Meeting 2021. Foto: Sandiaga Uno
"Jadi arahan dari Presiden (Joko Widodo), harus segera direalisasikan perluasan VoA dan kebijakan tanpa karantina. Kami sedangkan koordinasi dan berharap tanggal 22 Maret, terbit surat edarannya," kata Sandiaga, dalam Weekly Press Briefing, Senin (22/3), seperti dilansir Antara.
Meskipun ada perluasan VoA menjadi 42 negara, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tetap menargetkan kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) berada di kisaran 1,8 juta-3,6 juta pada 2022.
Bandara I Gusti Ngurah Rai kembali layani rute reguler internasional. Foto: Angkasa Pura I
"Belum kami revisi, kami menunggu relaksasi-relaksasi dan penanganan pandemi (COVID-19). Saya cukup optimis akan ada potensi untuk melebihi target dari wisatawan mancanegara yang kami bidik," ujar Sandiaga.
Pada pekan lalu, Senin (14/3), Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, disebut akan menambah fasilitas VoA di beberapa bandara lain, seperti di Jakarta dan Surabaya untuk kunjungan turis asing di tengah pandemi COVID-19 yang terkendali.
ADVERTISEMENT
"Kemenparekraf sangat mendukung fasilitasi dan pemberian VoA untuk Jakarta dan Surabaya dapat memberikan kemudahan bagi wisman untuk berkunjung ke Indonesia," ucap Sandiaga.

Kebijakan Bebas Karantina di Indonesia Akan Diperluas

Ilustrasi wisatawan yang mematuhi protokol kesehatan di Bali Foto: Shutter stock
​​​​​​Sandi juga menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperluas kebijakan tanpa karantina ke seluruh Indonesia, hanya dengan syarat melakukan entry PCR test.
Kebijakan ini diputuskan karena penanganan pandemi COVID-19 dinilai semakin terkendali, berkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
Selain penanganan pandemi yang terkendali, kelancaran uji coba penerapan tanpa karantina di Bali, Batam, dan Bintan juga menjadi acuan pemerintah memperluas kebijakan tanpa karantina ke seluruh Indonesia.
"Di Bali, Batam, dan Bintan, angka positivity rate sangat rendah dan angka reproduction rate semakin menurun," ungkap Sandiaga.
ADVERTISEMENT

Adapun negara-negara yang warganya boleh memasuki Bali menggunakan VoA adalah sebagai berikut.

1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Belanda
4. Brunei Darussalam
5. Filipina
6. Inggris
7. Italia
8. Jepang
9. Jerman
10. Kamboja
11. Kanada
12. Korea Selatan
13. Laos
14. Malaysia
15. Prancis
16. Qatar
17. Selandia Baru
18. Singapura
19. Thailand
20. Turki
21. Uni Emirat Arab
22. Vietnam
23. Afrika Selatan
24. Arab Saudi
25. Argentina
26. Belgia
27. Brasil
28. Denmark
29. Finlandia
30. Hungaria
31. India
32. Meksiko
33. Myanmar
34. Norwegia
35. Polandia
36. Seychelles
37. Spanyol
38. Swedia
39. Swiss
40. Taiwan
41. Tiongkok
42. Tunisia