Bayi Baru Lahir Wajib Jadi Peserta BPJS
Konten dari Pengguna
18 November 2019 10:49 WIB
Tulisan dari kumparan Video Admin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bayi baru lahir diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Orang tua bayi wajib mendaftarkan anak bayinya maksimal paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan. Apabila peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) tak mendaftarkan anak bayinya sesuai ketentuan, bayi tersebut tidak bisa mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.
ADVERTISEMENT