Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

5 April 2021 19:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim sebut Djoko Tjandra terbukti melanggar 3 dakwaan. Salah satunya Djoko Tjandra dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya untuk menyuap pejabat Kejagung dan MA sebesar USD 10 juta untuk pengurusan fatwa. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.