Keputusan Anies soal Reklamasi Dibatalkan

Konten dari Pengguna
30 Juli 2019 10:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari kumparan Video Admin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang izin reklamasi Pulau H. Pulau H merupakan salah satu pulau reklamasi yang dibatalkan perizinannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Dengan keputusan ini, majelis hakim memerintahkan kepada Anies untuk meneruskan izin reklamasi Pulau H yang dipegang oleh PT Taman Harapan Indah.
Simak selengkapnya di sini