KPU Sebut Dalil BPN Tak Jelas

Konten dari Pengguna
18 Juni 2019 16:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari kumparan Video Admin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, menjelaskan tuduhan terkait DPT invalid sebesar 18 juta orang dan DPT ganda sebanyak 6 juta orang dianggap tak berdalih jelas. Sebab, pemohon tak bisa menguraikan dengan jelas siapa saja mereka, kepada siapa mereka menentukan pilihannya, hingga apa pengaruhnya terhadap perolehan suara Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
"Tuduhan pemohon mengenai data invalid di 34 provinsi tidak jelas, karena pemohon tidak menguraikan berapa data invalid untuk masing-masing kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan TPS di seluruh Indonesia," jelas Ali.
Simak selengkapnya di sini