KPU Sebut Ma'ruf Tak Perlu Mundur dari Bank Syariah

Konten dari Pengguna
12 Juni 2019 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari kumparan Video Admin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menilai Ma'ruf Amin memenuhi syarat untuk maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2019 karena tidak melanggar pasal 227 huruf P UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. KPU juga menyebut, jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak bertentangan dengan UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Diketahui bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha (anak perusahaan) BUMN. Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," jelas Hasyim.
Simak selengkapnya di sini.