Larangan Mudik Lebaran Tak Berlaku di 37 Kota, Bandung Raya hingga Jabodetabek

9 April 2021 11:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik pada Lebaran 2021. Selain memberlakukan sejumlah larangan, Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 itu juga memberlakukan sejumlah pengecualian. Di antaranya yang disebut sebagai wilayah aglomerasi. Dijelaskan ada 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.