Mal dan Hotel Harus Pakai Nama Indonesia

Konten dari Pengguna
10 Oktober 2019 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari kumparan Video Admin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi mengeluarkan dan meneken Perpres No. 63 tahun 2019. Salah satu aturan yang tertuang di Perpres ini adalah tentang penamaan pada bangunan. Seluruh perkantoran, permukiman, hingga tempat perdagangan diwajibkan untuk menggunakan Bahasa Indonesia. Namun, kewajiban ini tak berlaku bagi bangunan-bangunan yang memiliki nilai sejarah, budaya, hingga keagamaan.⁠
ADVERTISEMENT
Simak selengkapnya di story berikut.