Merokok di MRT Kena Denda Rp 50 Juta

Konten dari Pengguna
16 Juli 2019 12:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari kumparan Video Admin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk menjaga agar tetap tertib di MRT maupun di stasiun MRT, PT. MRT Jakarta akan memberlakukan sejumlah peraturan baru. Dengan adanya aturan dan denda ini, diharapkan masyarakat dapat mematuhinya. Aturan ini juga dibuat agar masyarakat dapat sama-sama menjaga fasilitas di kawasan MRT.⁠
ADVERTISEMENT
Mari dijaga bersama-sama, gaes. Jangan jagain jodoh orang doang~⁠
Simak selengkapnya di sini.