Mudik Lebaran 2021 Dalam Kota Tak Dilarang, Ini Syaratnya

5 April 2021 11:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mudik Lebaran Idul Fitri 2021 ke luar kota dilarang. Kebijakan itu akan diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Meski begitu, Kemenhub dan Kepolisian masih memberikan keringanan pada warga Jabodetabek yang ingin melakukan mudik lokal atau perjalanan di dalam wilayah Jabodetabek. Tanpa perlu diwajibkan membawa surat hasil rapid antigen atau sertifikat sudah divaksin. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.