Penanganan corona di Indonesia bisa dibilang rumit. Bukan hanya soal penanganannya, tapi juga istilah kebijakan yang dipakai pemerintah beragam serta berubah-ubah. Kini, muncul istilah baru yang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini diumumkan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1). Dalam undangan BNPB, acara itu berjudul “Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah”. Dalam paparan awal, Airlangga menyebutnya pembatasan kegiatan masyarakat. Seperti apa detail kebijakan tersebut? Lalu apa bedanya dengan PSBB? Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.