news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemerintah Masih Berlakukan PPKM, tapi Tak Ada Lagi Aturan Kapasitas PTM

10 Mei 2022 13:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemerintah masih memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam menekan penularan COVID-19 di Indonesia. Melalui PPKM tersebut pemerintah kembali mengatur kapasitas minimal terkait kerja dari kantor hingga ruang-ruang hiburan yang dapat memantik keramaian. Namun, pemerintah tidak lagi mengatur kapasitas minimal pembelajaran tatap muka (PTM). Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT