Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Pemerintah Masih Berlakukan PPKM, tapi Tak Ada Lagi Aturan Kapasitas PTM
ADVERTISEMENT
Pemerintah masih memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam menekan penularan COVID-19 di Indonesia. Melalui PPKM tersebut pemerintah kembali mengatur kapasitas minimal terkait kerja dari kantor hingga ruang-ruang hiburan yang dapat memantik keramaian. Namun, pemerintah tidak lagi mengatur kapasitas minimal pembelajaran tatap muka (PTM). Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT