Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Urus SIM
Konten dari Pengguna
7 Oktober 2019 18:41 WIB
Tulisan dari kumparan Video Admin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi tengah menyusun Instruksi Presiden (Inpres) yang menetapkan bahwa penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran BPJS Kesehatan. Saat ini, Inpres tersebut masih digodok berbagai pihak terkait di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
ADVERTISEMENT
Simak selengkapnya di story berikut.