Syarat Maju Pilkada Tak Pernah Mabuk dan Zina

Konten dari Pengguna
3 Oktober 2019 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari kumparan Video Admin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PBB, Sukmo, memprotes revisi Peraturan KPU (PKPU) soal syarat pencalonan kepala daerah. Syarat tersebut antara lain tidak boleh melakukan perbuatan tercela, seperti judi, menggunakan narkoba, mabuk, hingga berzina. Menurut Sukmo, definisi mabuk bisa menjebak para calon yang akan maju di pilkada.⁠
ADVERTISEMENT
Simak selengkapnya di story berikut.