2.000 Jemaah RI Batal Umrah

4 Januari 2019 13:38 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pengusaha travel umrah dan haji yang tergabung dalam Permusyawaratan Antarsyarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Agama terkait kebijakan baru visa umrah Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Kebijakan baru itu berupa kewajiban bagi jemaah umrah untuk melengkapi dokumen data biometrik berupa rekam sidik jari dan retina mata di operator Visa Facilitation Services (VFS) Tasheel sejak 17 Desember 2018 silam.
Karena tak bisa memenuhi persyaratan tersebut, jemaah tak bisa berangkat. Voucher menginap yang telah dibeli untuk tiga malam pertama pun hangus. Akibatnya, pengusaha travel mengalami kerugian sebesar Rp 30 miliar.
“Dengan tertundanya keberangkatan, tiket hangus. Biaya hotel hotel satu, dua, tiga malam pertama yang sudah ditanggung penyelenggara hangus. Sekitar 2 ribu jemaah tertunda (pascapenerapan pengurusan data biometrik) proyeksi kerugian Rp 30 miliar,” ucap Sekretaris Jenderal Patuhi, Muharom Ahmad, usai konferensi pers di Penang Bistro Cafe, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).
ADVERTISEMENT
Simak selengkapnya di sini.