30 Ribu Narapidana Akan Dibebaskan demi Cegah Penyebaran Corona

1 April 2020 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengeluarkan keputusan untuk membebaskan 30 ribu narapidana. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona, khususnya di lingkungan lapas, rutan, hingga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
ADVERTISEMENT
Pembebasan dan pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi, kemudian diawasi oleh Balai Pemasyarakatan.
---
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!