Ahmad Dhani Tolak Perpanjangan Penahanan

3 Maret 2019 11:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Zahid, menyebut kliennya menolak untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk 60 hari ke depan. ⁣
ADVERTISEMENT
Alasannya, penahanan pentolan grup band Dewa 19 itu dinilai tak memiliki kekuatan hukum.
"Karena yang jelas penahanan itu kan harus ada dasar hukumnya. Kecuali kalau ada proses hukum yang masih berjalan masih sidang. Ini kan tidak," kata Zahid.⁣⁣
Simak selengkapnya di sini.