Youtube Embed

Akankah Ada Amnesti untuk Baiq Nuril?

11 Juli 2019 18:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril dan tim pengacara sempat optimis Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun 4 Juli 2019 lalu, kenyataan berkata lain. MA menolak gugatan PK yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram atas kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Keputusan tersebut menuai respon dari berbagai pihak karena dianggap tidak adil. Kini harapan terbesar Nuril adalah menerima amnesti dari Presiden Jokowi. Nuril dan pengacaranya datang ke Jakarta, berharap bisa bertemu Presiden Jokowi untuk mengutarakan isi hati dan harapannya agar ia bisa bebas.
Simak curahan hati Baiq Nuril dalam video di atas. Simak pula kisah lengkapnya pada artikel berikut.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten