Akibat Ucapan 'Idiot', Ahmad Dhani Didakwa Pencemaran Nama Baik

8 Februari 2019 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2).
ADVERTISEMENT
Dhani didakwa mencemarkan nama baik akibat ujaran 'idiot' lewat vlog yang dibuat saat terjadi aksi penolakan #2019GantiPresiden di Surabaya, pada Agustus 2018.
Ia dinilai melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3.