Alasan di Balik Anak Melaporkan Ibu Kandung di Demak

12 Januari 2021 15:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sumiyatun (39) ibu yang dilaporkan anak kandungnya ke polisi terancam hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan yang dia lakukan. Agesti Ayu Wulandari (19) menjelaskan latar belakang melaporkan ibu kandungnya, Sumiyatun (39), ke polisi.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang diterima kumparan Senin (11/1), gadis yang masih berstatus mahasiswi semester I di salah satu perguruan tinggi di Jakarta itu menegaskan tidak akan mencabut laporannya. Agesti mengatakan, laporan itu merupakan bentuk keadilan yang sedang dia perjuangkan. Simak informasi selengkapnya pada video di atas. #kumparanvideo
--
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.