Almas Gugat Rp 10 Juta Buntut Putusan MK soal Usia Cawapres, Ini Respons Gibran
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Almas Tsaqibbirru gugat Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka, terkait dugaan wanprestasi. Gugatan dilayangkan ke PN Solo, Gibran diminta membayar ganti rugi Rp 10 juta. Dalam gugatannya, Almas menilai Gibran tidak berterima kasih kepadanya atas gugatan UU Pemilu yang dikabulkan oleh MK. Sebelumnya, Almas mengajukan tuntutan ‘perkara 90’ yang membuat Gibran melewati persyaratan batas minimal usia cawapres. Bagaimana respons Gibran setelah mengetahui adanya gugatan tersebut? Selengkapnya simak video berikut ini. #newsupdate #update #news #newsflash
ADVERTISEMENT
Live Update
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya. Jabatan keduanya akan diisi sementara oleh Menteri PUPR Basuki dan Wamen ATR/BPN Raja Juli.
Updated 3 Juni 2024, 13:02 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini