Apakah Bisa Interpol Menangkap Donald Trump Sesuai dengan Permintaan Iran?

30 Juni 2020 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Iran mengeluarkan surat penangkapan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Mereka juga meminta International Criminal Police Organization (Interpol) mengeluarkan red notice penangkapan Trump dan sejumlah pejabat AS lainnya. Pertanyaannya, apakah sistem hukum internasional memungkinkan kepala negara atau pemerintahan ditangkap atas permintaan negara lain? Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT