Aturan Jam Kerja 2 Sif di Jabodetabek, Anies Minta Perusahaan Patuhi

15 Juni 2020 11:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gugus Tugas Nasional mengeluarkan Surat Edaran No.8 tahun 2020. Surat ini mengatur jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, hingga karyawan swasta di Jabodetabek yang dibagi ke dalam dua sif. Aturan dibuat untuk menghindari penumpukan orang di sarana transportasi khususnya KRL dalam waktu bersamaan. Simak informasi selengkapnya dalam video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.